Hallo, Bu Tyas !!.....dan Hallo TEMAN-TEMAN semuanya....
Ngomong-ngomong tentang akuntansi pajak, teman-teman tau gakkk apa itu akuntansi pajak ?? Dan perlu gakk sihh akuntansi pajak itu diterapkan dalam suatu perusahaan ??
Ehmm... singkat kata, simak uraian berikut yaaa.....^-^
Akuntansi Pajak atau biasa disebut dengan Tax Accounting adalah akuntansi yang didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan.
Tujuan akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi (economic information) dari sebuah economic entity (entitas atau kesatuan ekonomi) kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kegiatan akuntansi dalam metode pencatatan, penggolongan, analisis, pengendalian transaksi kegiatan keuangan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan juga merangkai kegiatan akuntansi dalam suatu sistem akuntansi.
Rangkaian kegiatan akuntansi yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi dan pengukuran data yang relevan untuk pengambilan keputusan.
2. Pemrosesan data dan pelaporan informasi.
3. Pengomunikasian informasi kepada para pengguna laporan.
Dengan akuntansi dapat diperoleh informasi ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh manajemen misalnya berkaitan dengan perkembangan kegiatan dan prospek bisnis di masa yang akan datang.
Dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat besar, maka peranan akuntansi sebagai suatu sistem informasi keuangan menjadi semakin penting untuk dunia usaha, sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak sangat memerlukan informasi ekonomi ini untuk digunakan sebagai dasar menetapkan besarnya pajak yang terutang. Walaupun demikian, masih diperlukan adanya penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Akuntansi pajak tersebut pada prinsipnya adalah akuntansi dipengaruhi fungsi pajak karena tampak adanya implementasi ketentuan perpajakan.
A. KONSEP DASAR
1. Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal terjadi karena terdapat perbedaan dasar penyusunan, tujuan pelaporan, prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan dan perlakuan penghasilan dan biaya, dan akibat penyimpangan.
a. Perbedaan Dasar Penyusunan
Akuntansi berdasarkan SAK (Standar Akuntansi Keuangan), sedangkan Akuntansi Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak.
b. Perbedaan Tujuan Pelaporan
Tujuan Laporan Keuangan Komersial adalah menghitung laba bersih dan mengukur kinerja sedangkan tujuan Laporan Keuangan Fiskal adalah menghitung besarnya pajak terutang.
c. Perbedaan Akibat Penyimpangan
Penyimpangan yang terjadi dalam Laporan Keuangan Komersial yakni pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh manajemen, dan opini yang buruk terhadap laporan keuangan dari stakeholder. Sedangkan dalam Laporan Keuangan Fiskal adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana.
d. Perbedaan Prinsip Akuntansi
Beberapa prinsip akuntansi berdasarkan SAK yang tidak diakui dalam Fiskal yaitu :
i. Prinsip Konservatisme. Digunakan untuk hal yang sifatnya tidak menentu atau di tengah kondisi ketidakpastian. Penilaian persediaan akhir dengan Lower of Cost or Market, dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih diakui dalam akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam fiskal.
ii. Prinsip Harga Perolehan (Cost). Dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang atau jasa sehingga penilaian yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan. Dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiskal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurang/biaya.
iii. Prinsip Matching (Biaya Hasil). Menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil. Akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aktiva tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.
e. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
i. Metode Penilaian Persediaan. Akuntansi komersial memperbolehkan memilih beberapa metode menghitung harga perolehan persediaan, seperti metode rata-rata, metode FIFO, dan metode LIFO. Sedangkan dalam fiskal hanya meliputi metode rata-rata dan metode FIFO yang diakui.
ii. Metode Penyusutan dan Amortisasi. Akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode garis lurus, saldo menurun, saldo menurun berganda, jumlah angka tahun, jam jasa, jumlah unit produksi, dan metode-metode lainnya. Sedangkan dalam fiskal hanya meliputi metode garis lurus, saldo menurun, dan saldo menurun berganda.
iii. Metode Penghapusan Piutang. Dalam akuntansi komersial, penghapusan piutang ditentukan berdasar metode cadangan, sedangkan dalam fiskal penghapusan piutang dilakukan pada saat suatu piutang benar-benar tidak dapat ditagih dengan syarat tertentu.
f. Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya
1. Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Contoh: hibah, bantuan dan sumbangan.
2. Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi pengenaan pajaknya bersifat final.
Contoh: persewaan atas tanah dan bangunan.
3. Penyebab tertentu lain yang berasal dari penghasilan lain dan pos-pos luar biasa.
Contoh : kerugian usaha di luar negeri.
4. Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurang penghasilan, tetapi dalam fiskal pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh : sanksi administrasi berupa denda.
2. Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
Suatu penghasilan yang diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi komersial dan suatu biaya yang tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi mengalibatkan laba menurut akuntansi lebih kecil daripada laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal. Jika terdapat perbedaan seperti ini, maka rekonsiliasi fiskal yang dilakukan adalah menambahkan sejumlah penghasilan dan biaya tersebut ke dalam laba bersih menurut akuntansi.
Perbedaan-perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi perbedaan sementara atau perbedaan waktu (timing differences) dan perbedaan permanen atau tetap (permanent differences).
a) Perbedaan tetap terjadi karena transaksi-transaksi pendapatan dan biaya diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal, dan sebaliknya. Perbedaan tetap mengakibatkan laba (rugi) menurut akuntansi (pre tax financial income) berbeda (secara tetap) dengan laba (penghasilan) kena pajak menurut fiskal (taxable income).
b) Perbedaan waktu terjadi karena perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya untuk penghitungan laba. Suatu biaya atau penghasilan diakui menurut akuntansi komersial dan belum diakui menurut fiskal atau sebaliknya. Perbedaan ini bersifat sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya.
3. Ciri-ciri Kualitatif Pelaporan Keuangan Fiskal
1. Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan fiskal (yaitu fiskus) agar laporan keuangan fiskal yang disajikan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
2. Dapat Dipahami
Berkualitas, informasi harus dapat dengan mudah dipahami oleh pemakai.
3. Keandalan
Keandalan (reliabilitas) merupakan keadaan bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur atau secara wajar diharapkan dapat disajikan.
5. Daya banding laporan keuangan fiskal lebih merujuk kepada derajat komparabilitas antar wajib pajak dengan usaha sejenis.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU KUP 1984, karena SPT harus diisi dengan benar dan lengkap, laporan keuangan fiskal juga harus benar dalam arti sesuai dengan peraturan perpajakan, bebas dari kesalahan material dan lengkap dalam arti mencerminkan keadaan usaha dan kegiatan wajib pajak sepenuhnya luput dari kekurangan material.
B. Tujuan Pelaporan Akuntansi Pajak
Tujuan akuntansi keuangan adalah menyajikan secara wajar keadaan atau posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan sebagai suatu entitas, sehingga informasi keuangan tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi.
Tujuan utama dari pelaporan keuangan fiskal adalah :
1. Untuk menyajikan informasi untuk menetapkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) terutama dalam self assessment system sebagai dasar penetapan besarnya pajak yang terutang bagi setiap wajib pajak.
2. Kebutuhan informasi manajemen.
3. Bahan umtuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan wajib pajak oleh administrasi, terutama untuk aktivitas pemeriksaan, bahkan penyidikan perpajakan.
C. Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang disusun sesuai peraturan perpajakan dan digunakan untuk keperluan penghitungan pajak. Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakan pemerintah. Prinsip-prinsip dasar akuntansi dapat digunakan atau berlaku bagi akuntansi pajak, hanya karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan fiskal yang berbeda. Ketentuan perpajakan mempunyai kriteria tentang peraturan dan pengakuan komponen yang terdapat dalam laporan keuangan. Pengukuran tersebut tidak selamanya sejalan dengan prinsip akuntansi komersial, karena terdapat argumentasi dari motivasi laporan keuangan fiskal untuk memperkecil erosi potensi pengenaan pajak dan memberi dorongan untuk merealokasi dalam bentuk-bentuk investasi.
Tiga pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan pajak secara dominan mewarnai praktek akuntansi.
Pada pendekatan ini terdapat adanya dua perangkat pembukuan, yaitu untuk kepentingan komersial dan untuk kepentingan fiskal. Bukanlah bentuk kecurangan karena keduanya telah disusun berdasarkan standar atau norma yang berlaku pada masing-masing akuntansi.
2. Ketentuan pajak, untuk penyusunan laporan keuangan merupakan standar independent terpisah dari prinsip akuntansi.
Wajib pajak bebas menyelenggarakan pembukuannya dengan dasar prinsip dan metode akuntansinya. Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah di luar proses pembukuan. Pendekatan ini lebih banyak digunakan sebagai pilihan, yaitu dengan menyusun laporan keuangan fiskal melalui rekonsiliasi.
3. Ketentuan pajak merupakan sisipan terhadap standar akuntansi.
Merupakan prinsip common basis (maasgeblichkeits concepts). Dalam konsep ini laporan keuangan disusun terutama mengikuti standar akuntansi.
D. Proses Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal
Dari dokumen dasar dibuat jurnal, lalu diposting ke buku besar. Buku besar ini dicocokkan dengan Buku Tambahan. Kemudian menjadi laporan keuangan komersial, setelah itu dilakukan koreksi fiskal untuk menjadi laporan keuangan fiskal.
Koreksi fiskal ini maksudnya adalah mengoreksi laporan keuangan komersial untuk disesuaikan dengan Peraturan Pajak atau laporan keuangan komersial dikoreksi untuk menjadi laporan keuangan fiskal.
Beberapa sifat dan keterbatasan laporan keuangan komersial terhadap laporan keuangan fiskal antara lain :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Proses penyusutan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan estimasi dan berbagai pertimbangan.
3. Lebih mengutamakan hal yang material.
4. Laporan keuangan terutama menekan makna ekonomis setiap transaksi atau peristiwa.
5. Terdapat alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan mengakibatkan variasi dalam pengukuran sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar wajib pajak.
6. Infomasi kualitatif, sedangkan fakta yang tidak dapat dikuantifikasikan umumnya dikesampingkan.
Suatu perusahaan harus menerapkan akuntansi pajak. Tujuannya adalah supaya dapat menghitung pajak terutang suatu perusahaan berdasarkan Peraturan Pajak.
Yachhhh......demikian uraian-uraian mengenai akuntansi pajak......semoga bermanfaat...^^
Terima kasihhhh....
bagus artikelnya. sumbernya dari mana ya? kalo boleh tau pengarang dan judul bukunya apa? thanks
BalasHapus