Jumat, 28 Oktober 2011

TAUKAHHH ANDAA ????


SEPEDA (BIKE)
 Sepeda adalah kendaraan beroda dua atau tiga yang mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki untuk menjalankannya.
Nggak heran lagi kalo sepeda itu digemari banyak orang....Selain harganya yang relatif murah, sepeda bisa dikendarai kapan aja, salah satumya waktu car free days karena sepeda merupakan salah satu transportasi yang mengurangi kemacetan dan bebas dari polusi udara. Ehmmm.... di samping itu, sepeda juga bisa menghemat uang kitaa lohhh karena sepeda tidak perlu menggunakan bahan bakar minyak. Jadi kita tidak perlu repot-repot mengeluarkan uang untuk membeli bahan bakarnya !! 


SEJARAH SEPEDA
Seperti yang ditulis dalam Ensiklopedia Columbia, nenek moyang sepeda diperkirakan berasal dari Perancis. Menurut sejarah, negeri itu sudah sejak awal abad ke-18 mengenal alat transportasi roda dua yang dinamai velocipede. Bertahun-tahun, velocipede menjadi satu-satunya istilah yang merujuk hasil rancangan kendaraan roda dua itu.
Seorang penyempurna velocipede yang berasal dari Jerman bernama Baron Karls Drais von Sauerbronn berhasil menyempurnakan velocipede. Pada tahun 1818, von Sauerbronn membuat alat transportasi roda dua untuk menunjang efisiensi kerjanya. Sebagai kepala pengawas hutan Baden, ia memang butuh sarana transportasi bermobilitas tinggi. Tapi, model yang dikembangkan tampaknya masih mendua, antara sepeda dan kereta kuda. Sehingga masyarakat menjuluki ciptaan sang Baron sebagai dandy horse.
Bentuk rancangan sepeda Drais, tahun 1817

Pada tahun 1839, Kirkpatrick MacMillan, pandai besi kelahiran Skotlandia, membuatkan "mesin" khusus untuk sepeda. Tentu bukan mesin seperti yang dimiliki sepeda motor, tapi lebih mirip pendorong yang diaktifkan engkol, lewat gerakan turun-naik kaki mengayuh pedal, kemudian MacMillan menghubungkan engkol tadi dengan tongkat kemudi (setang sederhana).
Sedangkan Ensiklopedia Britannica mencatat upaya penyempurnaan penemu Perancis, Ernest Michaux pada tahun 1855, dengan membuat pemberat engkol, hingga laju sepeda lebih stabil. Makin sempurna setelah orang Perancis lainnya, Pierre Lallement (1865) memperkuat roda dengan menambahkan lingkaran besi di sekelilingnya (sekarang dikenal sebagai “pelek” atau velg). Lallement juga yang memperkenalkan sepeda dengan roda depan lebih besar daripada roda belakang.
Namun kemajuan paling signifikan terjadi saat teknologi pembuatan baja berlubang ditemukan, menyusul kian bagusnya teknik penyambungan besi, serta penemuan karet sebagai bahan baku ban. Namun, faktor safety dan kenyamanan tetap belum terpecahkan. Karena teknologi suspensi (“per” dan sebagainya) belum ditemukan, goyangan dan guncangan sering membuat penunggangnya sakit pinggang. Oleh karena itu, masyarakat menjuluki sepeda Lallement sebagai boneshaker (penggoyang tulang).
Sehingga tidak heran jika di era tahun 1880-an, sepeda roda tiga yang dianggap lebih aman bagi wanita dan laki-laki yang kakinya terlalu pendek untuk mengayuh sepeda konvensional menjadi begitu populer. Trend sepeda roda dua kembali mendunia setelah berdirinya pabrik sepeda pertama di Coventry, Inggris pada tahun 1885. Pabrik yang didirikan James Starley ini makin menemukan momentum setelah tahun 1888 John Dunlop menemukan teknologi ban angin. Laju sepeda pun tak lagi berguncang.
Penemuan lainnya, seperti rem, perbandingan gigi yang bisa diganti-ganti, rantai, setang yang bisa digerakkan, dan masih banyak lagi semakin menambah daya tarik sepeda. Sejak itu, berjuta-juta orang mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan Amerika dan Eropa sebagai pionirnya. Meski lambat laun, perannya mulai disingkirkan mobil dan sepeda motor, namun sepeda tetap punya pemerhati dan penggemar tersendiri.


JENIS-JENIS SEPEDA


                           
                  1.     Sepeda Gunung
Sepeda ini digunakan untuk lintasan off road dengan rangka yang kuat, memiliki suspensi, dan kombinasi kecepatan sampai 27.






                                                                                                                                 
2.  Sepeda Jalan Raya

  Sepeda ini digunakan untuk balap jalan raya, bobot keseluruhan yang ringan, ban halus untuk mengurangi gesekan dengan jalan, kombinasi kecepatan sampai 27.





   
                  3.  Sepeda BMX
  BMX merupakan kependekan dari bicycle moto-cross, sepeda jenis ini banyak digunakan untuk atraksi.









                                                                                  4.    Sepeda Mini
  Sepeda yang termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda anak-anak, baik beroda dua maupun beroda tiga.








                                                                                5.    Sepeda Angkut
  Sepeda yang termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda kumbang, sepeda pos.








                                                                                6.    Sepeda Lipat
  Sepeda lipat merupakan jenis sepeda yang bisa dilipat dalam hitungan detik sehingga bisa dibawa ke mana-mana dengan mudah.











                                                                                   7.    Sepeda Balap
  Sepeda balap adalah sepeda yang model handlernya setengah lingkaran dan digunakan untuk balapan.








                                                                                     8.    Sepeda Fixie
      Sepeda fixie merupakan sepeda minimalis dengan rangka dan ban beraneka warna, setang pendek dan tidak banyak memiliki kabel-kabel sebagai pengatur tali rem.
                                               
                                       

                                                          
                                                           

                                                   Sumber : www.google.com , http://id.wikipedia.org


Demikian sekilas info tentang dunia sepeda...Semoga bermanfaat !!!!
THANK YOU SO MUCH... >.<
                                                                  

Kamis, 27 Oktober 2011

APA ITU SPT ?????.......


SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi mereka yang belum mengenal dunia Pajak, istilah SPT sangatlah asing... Banyak dari mereka yang bertanya-tanya.“Apa sihh SPT itu dan apa saja fungsi dari SPT??”  Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu memahami uraian berikut ini :

1.      Pengertian SPT
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.      Fungsi SPT
a.       Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
ü  Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
ü  Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
ü  Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

b.      Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
·         Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
·         Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

c.       Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

3.      Prosedur Penyelesaian SPT
a)      Wajib Pajak harus mengambil sendiri blangko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
b)      Mengisi formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
c)      Menyerahkan kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang ditentukan, dan meminta bukti penerimaan yang bertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

4.      Jenis SPT
SPT dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1.      SPT-Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat. 
2.      SPT-Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak. 
5.      Batas Waktu Penyampaian SPT
a.      SPT-Masa
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
PPh pasal 21
Pemotong PPh pasal 21
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 22 Impor
Bea Cukai
14 hari setelah berakhirnya Masa Pajak
PPh pasal  22
Bendaharawan
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 23
Pemotong PPh pasal 23
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 25
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPh pasal 26
Pemotong PPh pasal 26
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN Umum
Pengusaha Kena Pajak
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN Bea Cukai
Bea Cukai
Tujuh hari setelah penyetoran
 
b. SPT-Tahunan 

Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT
Batas Waktu Penyampaian SPT
SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya)
PPh pasal 21 Tahunan
Pemotong PPh pasal 21
Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak


6. Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
     Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a.       Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
b.      Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c.       Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
7. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
v  Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT-Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk SPT-Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
v  Tidak menyampaikan SPT  atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.
v  Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar.

Semoga uraian-uraian di atas dapat bermanfaat bagi kita semua...
THANK YOU. . .